Jumat, 24 Maret 2017

Lelang Frekuensi Harus Berkontribusi pada PNBP dan Pemerataan Ekonomi

Sektor telekomunikasi bukan sekadar industri jasa | PT Bestprofit Futures
PT Bestprofit Futures

Dari data Prakarsa selama kurun waktu lima tahun terakhir, Kominfo baru menyumbang total Rp 67,5 triliun atau hanya 19 persen dari total PNBP sektor minyak dan gas yang mencapai angka Rp 352,8 triliun.Menurutnya, selain harus berkontribusi pada PNPB, momen lelang frekuensi juga dapat menjadi waktu pemerataan jaringan telekomunikasi dan berdampak pada perekonomian.

"Kita tahu bahwa salah satu prioritas pemerintahan Joko Widodo adalah mendorong ketimpangan diseluruh sektor tidak hanya ekonomi tetapi juga pelayanan publik," paparnya.Pihaknya melihat, pelayanan publik seperti telekomunikasi dan informasi perlu disediakan oleh pemerintah karena sebagai salah satu jalan pengembangan ekonomi sebuah negara.

"Kami melihat telekomunikasi dan informasi perlu disediakan oleh pemerintah, karena menjadi salah satu kunci pengembangan Indonesia kedepan, dan potensi ekonomi di sektor ini besar," ujarnya.
Dengan itu, dia berharap lelang frekuensi yang akan dilakukan pemerintah bisa berjalan dengan sebaik-baiknya dan terbuka.Rencana pemerintah untuk melakukan lelang frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz menjadi perhatian.

Sebagai sumber daya alam terbatas frekuensi harus menjadi penyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP)."Sektor telekomunikasi merupakan sektor strategis bagi negara dengan estimasi pendapatan tak kurang dari Rp 15 triliun. Dengan populasi penduduk yang besar, sektor telekomunikasi bukan sekadar industri jasa, melainkan telah menjadi industri primer sejak 2012," ujar Maftuchan Direktur Eksekutif Prakarsa mengatakan, Kamis (23/3/2017).

Namun, lanjut Maftuch, dengan potensi yang besar, saat ini industri telekomunikasi belum memberikan sumbangan yang besar terhadap penerimaan negara."Sayangnya, sumbangan penerimaan negara dari sektor telekomunikasi masih belum setara dengan potensinya. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor telekomunikasi masih jauh lebih rendah ketimbang kontribusi dari sektor sumber daya alam (SDA), terutama migas," jelasnya.

LKPP: Kontrak Lelang Frekuensi Harus Jelas | PT Bestprofit Futures
"Kalau detail tidak diperhatikan maka akan berpotensi menimbulkan masalah, ini contohnya muncul dimana-mana seperti kasus e-KTP dan Freeport. Proses pelelangan harus memegang prinsip kehati-hatian," jelasnya.Agus mengungkapkan, selama ini tidak sedikit masalah terkait kontrak menjadi polemik yang sulit diselesaikan hingga berujung pada pidana maupun perdata.

"Kontrak perlu diperhatikan, karena sering kali semua pihak lalai atau tidak cermat, selama ini banyak sekali pengalaman, ketika ada masalah, kontrak itu tidak bisa menyelesaikan, tidak jarang kontrak menjadi sumber masalah," ujarnya.

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan bahwa terkait rencana pemerintah melakukan lelang terhadap frekuensi 2,1 GHz dan 2,3 GHz, yang harus diperhatikan adalah materi kontrak.Menurut dia, kontrak terkait lelang frekuensi menjadi sangat vital, sebab bukan hanya mencari operator jaringan, tetapi komitmen operator dalam menyediakan layanan komunikasi yang baik.

”Di aturan pengadaan, orang bisa (melakukan) lelang kalau ada tiga hal pokok, yakni, spesifikasi, nilai atau harga, dan rancangan," ujarnya dalam diskusi lelang frekuensi di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (23/3/2017).Menurut Agus, materi kontrak juga harus membahas secara detail dan terperinci terkait proses lelang hingga proses pelaksanaan lelang selesai.

Kominfo Bisa Kena Bom Waktu Seperti e-KTP dan Freeport | PT Bestprofit Futures
Dalam aturan pengadaan, Agus menjelaskan, pihak bisa melakukan lelang dengan mengacu tiga hal pokok, yaitu spesifikasi, nilai/harga, dan rancangan."Prinsipnya the devil is in the detail. Kalau detail tidak diperhatikan, maka akan berpotensi menimbulkan masalah.

Proses pelelangan harus memegang prinsip kehati-hatian," kata Agus.Selain itu, kontrak bisa saja diungkapkan kepada publi apabila sesuatu yang dilelang itu menggunakan uang rakyat atau menyangkut dengan masyarakat.

"Prinsip dasarnya dibuka untuk umum apalagi pakai uang publik, terus di dalamnya menyangkut kepentingan publik," imbuh diaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperhatikan kontrak lelang frekuensi.

Apabila lalai, maka nasibnya bisa serupa seperti terjadi pada proyek eKTP hingga Freeport. Ditegaskan oleh Kepala LKPP, Agus Prabowo, bahwa kontrak itu merupakan tahapan yang paling penting dibandingkan dengan yang lain.

"Selain carut marut soal proses seleksi frekuensi, tapi bagaimana kontrak itu juga perlu diperhatikan," ujar Agus di Tjikini Lima, Jakarta, Kamis (23/3/2017)Sebab, jika tak memperhatikan kontrak dengan seksama, maka permasalahan akan timbul layaknya bom waktu.

"(Kalau lalai) berujung dengan masalah, hampir pasti, seperti e-KTP dan Freeport itu kan akar permasalahannya karena kontrak juga. Dalam kontrak itu ada berbagai klausul, mulai kapan dikerjakan, kapan selesainya, bagaimana kalau terjadi sengketa, dan lainnya," tutur dia.

PT Bestprofit 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar