Kamis, 09 Maret 2017

Uang Tebusan Amnesti Pajak Rp113 triliun

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan | PT Bestprofit Futures Bandung

PT Bestprofit Futures Bandung

Secara keseluruhan jumlah SPH yang telah disampaikan oleh wajib pajak (WP) mencapai 737.957 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 788.602. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 711.026. Dari komposisi uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi terbesar berasal dari WP Orang Pribadi nonusaha kecil, mikro dan menengah (UMKM) sebesar Rp86,2 triliun, WP Badan non-UMKM Rp12,8 triliun, WP Orang Pribadi UMKM Rp5,84 triliun dan WP Badan UMKM Rp397 miliar.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama meminta para wajib pajak yang belum mengikuti amnesti pajak segera mengikuti program ini agar tidak terkena sanksi yang telah tercantum dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Hestu memastikan DJP siap melakukan penegakan hukum sesuai dengan amanat Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak, seusai berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017, terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti amnesti pajak dan wajib pajak yang sudah ikut namun belum mengungkap seluruh harta. "DJP akan melanjutkan pengumpulan dan analisis data pihak ketiga serta menambah jumlah pegawai untuk melakukan pemeriksaan," kata Hestu.


Hestu menegaskan wajib pajak yang menolak membereskan catatan perpajakan masa lalu dengan mengikuti program amnesti pajak akan menghadapi risiko pengenaan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta sanksi atas harta yang tidak diungkapkan dan kemudian ditemukan. "Sedangkan, bagi wajib pajak yang telah ikut, namun masih menyembunyikan harta lainnya, maka apabila harta tersebut ditemukan maka akan dikenakan pajak dengan tarif hingga 30 persen serta denda 200 persen," tambahnya.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat realisasi uang tebusan amnesti pajak berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga 9 Maret 2017 telah mencapai Rp113 triliun. Laman amnesti pajak DJP yang diakses di Jakarta, Kamis (9/3), mencatat Rp113 triliun tersebut berasal dari pembayaran uang tebusan Rp105 triliun, pembayaran tunggakan Rp6,97 triliun dan penghentian pemeriksaan bukti permulaan Rp813 miliar.

Keseluruhan harta dari tebusan tersebut berdasarkan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp4.463 triliun dengan komposisi sebanyak Rp3.300 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.018 triliun dari deklarasi luar negeri dan Rp145 triliun adalah dana repatriasi.

Amnesti Pajak Segera Berakhir, Pengemplang Pajak Siap-Siap Dibui | PT Bestprofit Futures Bandung

Namun ia mengatakan pidana adalah sanksi terakhir bagi para pengemplang pajak. Sebelumnya, pihaknya akan mengingatkan para pengemplang untuk membayar pajak melalui email dan surat.Jika masih membandel, tim pajak akan memeriksa dan menyelidiki para pengemplang. "Kami sudah punya datanya. Kami akan enforce mereka untuk bayar. Kalau enggak bayar juga akan diperiksa lalu masuk tahap penyidikan dan bisa lanjut ke tahap pidana," jelasnya.

Namun sanksi pidana bisa batal jika wajib pajak mau mengakui kesalahannya. Caranya dengan mengungkap ketidakbenaran dan membayar pokok pajak ditambah sangsi 150 persen dari pokok pajak.

Hingga kini ia mengakui ada wajib pajak yang terindikasi  tidak jujur melaporkan jumlah kekayaannya. Ditemui ditempat yang sama Kabid P2IP DJP DIY Fajar Adi Prabawa mengatakan ada 10 Wajip Pajak yang berpotensi kena gijzeling.


Data dari Kanwil DJP DIY hingga 8 Maret 2017, penerimaan pajak di DIY mencapai Rp495,6 miliar. Jumlah ini baru mencapai 9,41 persen dari target di 2017 yang sebesar Rp52,684 triliun.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan melakukan tindakan tegas bagi para pengemplang pajak, pascaprogram amnesti pajak berakhir. Tak main-main, sanksi terberat adalah dibui.

Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiyono menegaskan akan ada pergerakan massal penegakan hukum usai 31 Maret 2017."Kami sudah kontak Kemenkumham untuk siapkan ruang di lapas Wirogunan untuk gijzeling," tegas dia saat jumpa pers di Sleman Yogyakarta, Kamis 9 Maret 2017.

Deklarasi Harta dan Repatriasi Rp4.471 Triliun | PT Bestprofit Futures Bandung

Merujuk data statistik amnesti pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam negeri (73,97%), diikuti deklarasi harta bersih luar negeri (22,79%), dan repatriasi aset dari luar negeri (3,24%).

Berdasarkan angka deklarasi dan repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp113 triliun, atau sekitar 68,48% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165 triliun hingga akhir program pada 31 Maret 2017.


Nilai realisasi tersebut berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti permulaan.

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak (Tax Amnesty) hingga Kamis (9/3/2017), pukul 19.39 WIB, terpantau mendekati Rp4.471 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp3.307 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta mencapai Rp145 triliun atau sekitar 14,5% dari target Rp1.000 triliun.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, nilai pernyataan harta mengalami kenaikan lebih kurang Rp8 triliun dibandingkan pencapaian Rabu (8/3) pukul 18.25 WIB sebesar Rp4.463 triliun.

BestProfit 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar