Jumat, 03 Maret 2017

Pemerintah Bikin Formula Baru Tarif Pembangkit Batu Bara

BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN | PT Bestprofit Futures Pontianak
PT Bestprofit Futures Pontianak

Kedua, jika BPP pembangkit setempat lebih tinggi dari BPP pembangkit nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkit nasional.Ada pula aturan harga pembelian listrik nonmulut tambang untuk kapasitas di bawah 100 MW. Pertama, jika BPP pembangkit setempat lebih rendah dari BPP pembangkit nasional maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkit setempat.Kedua, jika BPP pembangkit setempat lebih tinggi dari BPP pembangkit nasional maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme negosiasi bisnis (business to business)


Selain mengenai acuan harga pembelian listrik di PLTU Mulut Tambang dan Non Mulut Tambang, Permen ini juga mengatur pola Harga Patokan Tertinggi (HPT) dalam pengadaan pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan kelebihan tenaga listrik (excess power). Penggunaan listrik Excess Power untuk memperkuat sistem kelistrikan setempat dapat dilakukan apabila pasokan daya kurang atau untuk menurunkan BPP pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan peraturan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Upaya Penyediaan Listrik Berbahan Bakar Batubara yang Terjangkau bagi Masyarakat. Dengan aturan tersebut, pembelian listrik tidak lagi berdasarkan biaya dan margin, melainkan Biaya Pokok Produksi (BPP).BPP adalah biaya penyediaan tenaga listrik oleh PLN di pembangkitan tenaga listrik, namun belum termasuk biaya penyaluran tenaga listrik. Adapun BPP pembangkitan sistem ketenagalistrikan setempat dan nasional merupakan BPP yang ditetapkan Menteri ESDM berdasarkan usulan .

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) setiap tahun.Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan dengan skema baru tersebut, PLN bisa membeli listrik dengan harga yang wajar dari produsen listrik. Ujung-ujungnya, harga yang sampai ke konsumen juga murah.
“Biar masyarakat tidak membayar listrik terlalu mahal," kata dia dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 tersebut di Jakarta, Jumat (3/3). Peraturan itu memuat acuan harga pembelian listrik PLTU Mulut Tambang. Pertama, jika BPP pembangkit setempat lebih rendah dari BPP pembangkit nasional,maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkit setempat.

Kedua, jika BPP pembangkit setempat lebih tinggi dari BPP pembangkit nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP pembangkit nasional. Ketiga, harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen.Peraturan itu juga memuat rambu-rambu harga pembelian listrik PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas lebih dari 100 Mega Watt (MW). Pertama, jika BPP pembangkit setempat lebih rendah dari BPP pembangkit nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP pembangkit setempat.

Daerah Kaya Batu Bara Dilarang Pakai 'PLTU Biasa' | PT Bestprofit Futures Pontianak

Begitu juga dengan daerah yang sangat dekat dengan sumber-sumber batu bara, misalnya Lampung. Di sana tak boleh lagi ada PLTU biasa. "Lampung kan dekat Sumsel, enggak boleh juga pakai PLTU non mulut tambang," tukas Jarman.Penggunaan PLTU mulut tambang di daerah-daerah kaya batu bara diyakini dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik setempat. Dengan demikian, tarif listrik PLN juga bisa jadi lebih murah.

Sebab, Permen ESDM 19/2017 membatasi harga listrik dari PLTU mulut tambang maksimal 75% dari BPP setempat. Di Sumsel yang BPP-nya US$ 6,81 sen/kWh misalnya, listrik dari PLTU mulut tambang tak boleh lebih mahal dari US$ 5,17 sen/kWh."Sumatera Selatan kan BPP-nya kira-kira US$ 6,81 sen/kWh, jadi kira-kira US$ 5,17 sen/kWh. Sekarang dengan policy harus pakai PLTU mulut tambang, nanti BPP akan turun. Otomatis BPP turun secara perlahan," paparnya.

PLTU-PLTU non mulut tambang di daerah-daerah kaya batu bara yang sudah dibangun atau sedang dibangun tidak akan ada perubahan. Tapi ke depan tidak boleh ada lagi."Kalau itu sudah dibangun ya sudah, tapi yang baru tidak boleh. Mulai tahun ini tidak ada lagi PPA untuk PLTU non mulut tambang," tutupnya.

Di daerah-daerah kaya batu bara ini, Kementerian ESDM melarang pembangunan PLTU non mulut tambang alias 'PLTU biasa' yang tak berdekatan dengan tambang batu bara."Kalau untuk daerah yang ada PLTU mulut tambang, maka dia harus pakai PLTU mulut tambang, enggak boleh pakai PLTU biasa. Itu yang didorong," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Daerah-daerah kaya batu bara yang dilarang memakai 'PLTU biasa' itu misalnya Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Sumatera Selatan. Pemerintah bersama PLN akan merevisi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), tak ada lagi PLTU non mulut tambang di -provinsi-provinsi itu."RUPTL baru sekarang sedang disusun. Daerah yang ada mulut tambang seperti Kaltim, Kalsel, Kaltara, Sumsel itu harus pakai PLTU mulut tambang, tidak boleh pakai PLTU biasa," ucapnya.

Arab Saudi Lirik Proyek PLTU Mulut Tambang, Ini Kata ESDM | PT Bestprofit Futures Pontianak

"Saya belum tahu informasi lengkapnya (rencana investasi Arab Saudi). Tapi prinsipnya, kalau mau investasi PLTU mulut tambang ya ikut aturan ini. Harga listriknya harus 75% BPP (Biaya Pokok Penyediaan) listrik setempat," kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Permen ESDM 19/2017 mengatur harga pembelian listrik PLTU mulut tambang yaitu. Jika BPP Pembangkitan setempat lebih rendah dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan setempat. BPP nasional saat ini sekitar Rp 1.400/kWh.


Jika BPP Pembangkitan setempat lebih tinggi dari BPP Pembangkitan Nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75% BPP Pembangkitan nasional. Harga pembelian tenaga listrik ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80%.

Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi telah menandatangani 11 Memorandum of Understanding (MoU) alias nota kesepahaman berbagai bidang di Istana Bogor pada 1 Maret 2017 lalu.
Salah satu investasi yang dijajaki Arab Saudi adalah pembangunan PLTU mulut tambang di Jambi. PLTU mulut tambang adalah PLTU yang lokasinya berdekatan dengan tambang batu bara. Batu bara untuk bahan bakar pembangkit tak perlu dikirim, tapi langsung dipakai di pembangkit.

Terkait hal ini, Kementerian ESDM mengaku belum mengetahui detail rencana investasi tersebut. Tetapi Kementerian ESDM menggarisbawahi, jika Arab Saudi mau membangun PLTU mulut tambang, harga listriknya harus mengikuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2017 (Permen ESDM 19/2017) yang baru saja diterbitkan.

 Best profit 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar