Selasa, 07 Maret 2017

Mau Impor Barang Mewah? Cek Revisi Pajaknya di Sini

Pemerintah telah menetapkan besaran pajak penjualan atas barang mewah | PT Bestprofit Future Malang

PT Bestprofit Futures Malang

’’Sebaiknya perubahan-perubahan itu diumumkan Kemenkeu dengan sekali rilis. Kemarin kan lampiran IV-nya sempat tidak ada. Itu menimbulkan banyak pertanyaan dan spekulasi. Intinya, komunikasi perlu diperbaiki,’’ ungkapnya.Sementara itu, menurut PMK tersebut, pasal 1 menyebutkan bahwa jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 20 persen adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran I. Misalnya, kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, dan town house.

Dalam pasal 2, dicantumkan jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, yakni barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran II. Misalnya, kelompok balon udara dan senjata api.Kemudian, dalam pasal 3, disebutkan barang-barang yang terkena pajak barang mewah, yaitu kelompok pesawat udara dan helikopter. Pada kelompok tersebut, pengenaan pajaknya mencapai 50 persen. Pada pasal 4, barang-barang mewah yang dikenai pajak 75 persen adalah kapal pesiar dan yacht, kecuali yang digunakan untuk keperluan transportasi umum.

Pemerintah telah menetapkan besaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20 persen sampai 75 persen pada 2015. Barang-barang mewah, mulai hunian mewah hingga helikopter maupun kelompok senjata api, terkena pungutan pajak tersebut. Tahun ini, pemerintah merevisi peraturan menteri yang mengatur pajak itu.

Revisi tersebut tertera dalam PMK No 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. PMK baru itu diteken Menkeu Sri Mulyani dan diundangkan sejak 1 Maret 2017. Secara garis besar, tidak banyak perubahan dari aturan sebelumnya.Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, perubahan aturan tersebut hanya menyelaraskan dengan perubahan harmonized system (HS) code (kode HS) di negaranegara ASEAN. ’’Ini karena kemarin ada perubahan kode HS di ASEAN. Jadi, kodenya digunakan supaya pengenaan pajaknya selaras kalau ada impor barang-barang mewah ini,’’ jelas Yustinus saat dihubungi kemarin (7/3).

Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) tersebut menuturkan, jika kode HS-nya tidak selaras, barang impor itu tidak akan bisa masuk ke Indonesia. Dampaknya, pajak barang mewahnya pun tidak bisa dipungut. ’’Ini memang hanya persoalan teknis. Tapi, cukup krusial. Kalau tidak selaras kodenya, ya barangnya tidak bisa dikenai pajak,’’ katanya.Prastowo menambahkan, terkait dengan perubahan kode HS sendiri, dipastikan banyak perubahan teknis dalam PMK lainnya. Karena itu, pihaknya menyarankan Kemenkeu setidaknya mengumumkan perubahan-perubahan tersebut.

Rumah Mewah Kena Pajak Penjualan 20%, Saham Properti Masih Moncer | PT Bestprofit Futures Malang

Hingga jeda siang ini saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) justru naik 1,13% ke level Rp 1.785, PT Surya Semesta Internusa Tbk (SSIA) naik 0,88% ke Rp 575, PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) naik 0,54% ke Rp 370, PT Ciputera Development Tbk (CTRA) naik 0,39% ke Rp1.300.

Kemudian PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 0,9% ke Rp 560, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) juga naik 1,43% ke level Rp 1.380. Sementara PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) tak bergerak di level Rp 226."Kalau dilihat, pelaku pasar masih wait and see. Masih menunggu dampaknya ke kinerja ke emiten tersebut. Artinya seberapa besar beban yang akan ditanggung perusahaan nantinya," pungkasnya.

 Beberapa jenis properti kini masuk dalam daftar pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hal itu seiring dengan ditandatanginya beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Berdasarkan beleid tersebut properti yang tergolong PPnBM seperti rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih, serta apartemen kondominim dengan harga jual Rp 10 miliar atau lebih, akan dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20%.

Namun kebijakan tersebut sepertinya belum menjadi sentimen negatif bagi saham emiten-emiten di sekor properti. Sebab kebanyakan dari emiten properti hari ini justru menghijau."Saya pikir itu masih belum jadi sentimen negatif. Kalaupun iya itu hanya emiten yang jual properti high end," kata Analis Senior Binaartha Sekuritas Reza Priyambada saat dihubungi detikFinance.

Ini Rincian Barang yang Kena Pajak Barang Mewah | PT Bestprofit Futures Malang

"PMK Nomor 35 Tahun 2017 sudah di-upload. Lampiran IV sudah ada," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak kepada detikFinance, Selasa (7/3/2017)."Tidak ada perubahan kebijakan jenis barang maupun tarif pengenaan PPnBM, melainkan hanya untuk menyesuaikan dengan Pos Tarif (HS) yang baru sesuai PMK Nomor 6/PMK.10/2017," jelasnya.Rumah dan town house dari jenis nonstrata title dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar ke atas yang dikenakan tarif 20%.

Tarif yang sama juga dikenakan terhadap apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title dan sejenisnya, dengan harga jual Rp 10 miliar ke atas. Sementara itu untuk kelompok balon udara dan pesawat udara serta kelompok peluru senjata api di luar kebutuhan negara dikenakan tarif yang sama seperti sebelumnya 40%.Tarif 50% ditujukan tetap sama untuk kelompok pesawat udara dan helikopter serta kelompok senjata api seperti senjata artileri, revolver, dan pistol.Tarif 75% kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri pribadi. Kemudian yacht pribadi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis daftar barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017, tentang jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.Aturan ditandatangani oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada 1 Maret 2017. Aturan pun langsung berlaku.

Saat dirilis sehari sebelumnya, ada kekeliruan yang muncul dalam PMK tersebut. Pihak Kemenkeu tidak melampirkan satu halaman berisikan daftar barang yang dikenakan PPnBM sebesar 75% yang kemudian dituliskan Di dalamnya seharusnya tertulis kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri pribadi dan yacht pribadi. Di mana ada pengenaan PPnBM 75%.

BestProfit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar