Rabu, 17 Mei 2017

Ada Potensi Gas Suar untuk Listrik dan Industri

Aturan baru ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan gas | gaji pt best profit future
gaji pt best profit future

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, menjelaskan potensi-potensi flare gas di lapangan-lapangan migas akan dilelang. Harga jual gas suar ditetapkan oleh Menteri ESDM, diusulkan SKK Migas, berdasarkan hasil lelang. Sedangkan untuk kontrak-kontrak penjualan gas suar yang ditandatangani sebelum terbitnya Permen ESDM 32/2017, tetapi belum terdapat kesepakatan harga, Menteri akan menetapkan harga jual paling tinggi US$ 3,67/MMBTU.

Harga dasar sebesar US$ 3,67/MMBTU itu dikurangi dengan faktor koreksi, yaitu kandungan H2S dan CO2. Semakin tinggi kandungan H2S dan CO2, harga flare gas jadi makin turun. Sebaliknya, kalau kandungan H2S dan CO2 sedikit, harganya jadi bisa mendekati US$ 3,67/MMBTU. Ditetapkan juga batas bawah untuk harga jual flare gas, yaitu US$ 0,35/MMBTU. Seberapa pun besarnya kandungan H2S dan CO2, harga gas suar tak boleh di bawah US$ 0,35/MMBTU.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan, mengeluarkan aturan baru, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 32/2017).Aturan baru ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan gas suar dan menurunkan volume pembakaran gas suar (flaring), serta mengurangi emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan usaha hulu.

Gas suar adalah gas yang dihasilkan oleh kegiatan eksplorasi dan produksi atau pengolahan migas, yang dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan.Flare gas alias gas suar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembangkit listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, Compressed Natural Gas, Liquefied Petroleum Gas (LPG), Dimetil Eter, dan keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya.

ESDM harap badan usaha manfaatkan gas suar | gaji pt best profit future

Jumlah tersebut menurut pemerintah bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan seperti tertuang dalam pasal 3 yaitu untuk keperluan pembangkitan listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, Compressed Natural Gas, Liquefied Petroleum Gas, Dimetil Eter, dan/atau keperluan lainnya.Di pasal 15, pemerintah menetapkan badan usaha yang bisa membeli gas suar ini wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan/atau penggunaan gas suar. Mekanisme pembelian gas suar akan ditetapkan melalui mekanisme penawaran potensi gas suar. Penawaran potensi gas suar akan dilaksanakan oleh SKK Migas.

Jika dalam penawaran tersebut tidak ada calon pembeli ga suar, maka Menteri dapat memberikan penugasan kepada lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Swasta Nasional yang memiliki kemampuan. Lembaga pemerintah tersebut dapat mengajukan permohonan pembelian Gas Suar secara langsung kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala SKK Migas.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengeluarkan peraturan baru. Kali ini peraturan yang diterbitkan Kementerian ESDM terkait pemanfaatan gas suar bakar (flare gas).Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Permen tersebut sekaligus mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.Patuan Alfon Simanjuntak, Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi mengatakan, selama ini gas suar selalu dibakar karena tidak dapat ditangani oleh fasilitas produksi atau pengolahan yang tersedia sehingga belum termanfaatkan. Selain itu, gas suar umumnya memiliki gas pengotor yang cukup tinggi yaitu CO2 dan H2S.Maka tidak heran jika biaya untuk memproses gas pengotor lebih tinggi dari gas bersih. Namun perkembangan teknologi memungkinkan dilakukan pemanfaatan gas suar tersebut.

 "Permen 32/2017 dimaksudkan untuk mendorong pemamfaatan gas suar oleh badan usaha," kata Alfons ke KONTAN pada Senin (15/5).Menurut Alfons, saat ini sebaran gas suar memang sudah ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim, Sumsel, Jambi, Kepulauan Riau, dan Aceh yang tersebar di sekitar 175 cerobong pembakaran. Total gas yang dibakar per hari bisa mencapai sekitar 170 mmscfd.

Harga gas suar tertinggi US$ 3,67 per mmbtu | gaji pt best profit future

"Seperti gross split, pakai rata-rata (harga) tiga koma sekian, nanti ada CO2, H2S kombinasi itu dikurangi. Sederhana saja, faktor pengurang ada dua H2S dan CO2," jelas Arcandra.Patuan Alfon Simanjuntak, DIrektur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM mengatakan, Permen 32/2017 dimaksudkan untuk mendorong pemanfaatan gas suar oleh badan usaha. Maka harganya pun ditetapkan lebih rendah."Karena itu, harga ditetapkan lebih rendah sesuai dengan kadar pengotornya agar perusahaan yang memanfaatkan mampu mendapatkan pengembalian investasinya," kata Alfons ke KONTAN pada Senin (15/5).

Menurut Alfons, saat ini sebaran gas suar memang sudah ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kaltim, Sumsel, Jambi, Kepulauan Riau, dan Aceh yang tersebar di sekitar 175 cerobong pembakaran. Total gas yang dibakar per hari bisa mencapai sekitar 170 mmscfd.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja menerbitkan Peraturan Menteri nomor 32 Tahun 2017 tentang tentang Pemanfaatan dan Harga Jual Gas Suar pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengklaim bisa memberikan harga yang lebih rendah dibandingkan harga jual gas pada umumnya bagi badan usaha yang mau memanfaatkan gas suar bakar.Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan, dalam Permen teranyar ini, pemerintah menetapkan harga gas suar bakar sebesar US$ 0,35 per mmbtu untuk lembaga pemerintah seperti yang tertuang dalam Pasal 13 Permen 32/2017 ini. Sementara itu, untuk badan usaha yang melakukan penawaran ditetapkan harga minimum juga sebesar US$ 0,35 per mmbtu.

Harga tersebut bisa berlaku bagi badan usaha yang sudah membangun fasilitas dan belum ditetapkan harga gasnya sebelum peraturan tersebut terbit. "Itu minimal, yang ke depan itu berdasarkan bidding. Berdasarkan US$ 0,35 per mmbtu siapa yang berminat bidding untuk beli flare, tapi untuk existing yang sudah bangun fasilitas tapi harganya belum ditetapkan, nah itu menggunakan formula harga minimum US$ 0,35 per mmbtu," ujar Arcandra pada Senin (15/8).Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga gas suar paling tinggi hanya sebesar US$ 3,67 per mmbtu. Harga tertinggi bagi badan usaha ini masih bisa berkurang jika gas suar tersebut mengandung CO2 atau H2S yang cukup tinggi.

gaji pt best profit future

Tidak ada komentar:

Posting Komentar