Selasa, 30 Mei 2017

KKP Pulangkan Awak Kapal Pengawas Perikanan dari Vietnam

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy | Best profit 
Best profit

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi menyampaikan terima kasih atas kerja sama antar negara tersebut. Eko mengungkapkan, selain Gunawan, pihaknya juga akan memproses pemulangan 343 anak buah kapal (ABK) Vietnam yang kini masih ditampung di beberapa kantor unit pelaksana teknis PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan). "Nelayan yang akan dipulangkan merupakan yang ditangkap kapal pengawas perikanan dalam berbagai operasi, karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia," ujarnya.

Menurut Eko, status hukum nelayan yang dipulangkan bukan sebagai tersangka. Tetapi hanya nelayan yang menjadi saksi. Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah nakhoda dan kepala kamar mesin (KKM). Pemulangan, kata Eko, juga dilakukan untuk meringankan tugas pengawas perikanan di lapangan dan dalam rangka mengurangi biaya kebutuhan makan para ABK tersebut. "Tugas dan tanggungjawab petugas di lapangan akan semakin ringan dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditanganani dan ABK yang dijadikan tersangka," ucap Eko.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendy Hardijanto mengatakan, awak kapal pengawas perikanan KKP atas nama Danang Gunawan Wibisono telah dipulangkan dari Vietnam dan tiba di Jakarta pada Senin, 29 Mei 2017."Danang Gunawan Wibisono merupakan AKP (awak kapal pengawas) Hiu Macan 01 yang turut serta dalam proses penangkapan 5 kapal perikanan Vietnam oleh kapal pengawas (KP) Hiu Macan 001 pada 21 Mei 2017 lalu di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau," kata Rifky dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Mei 2017.

Rifky mengatakan, pemulangan itu dilaksanakan atas koordinasi yang intensif antara pemerintah Indonesia dan Vietnam melalui saluran diplomasi kedua negara. Saat melakukan pengawalan,  kapal perikanan yang dinaiki Gunawan, KH 9779 TS, tenggelam di lokasi penangkapan.Gunawan kemudian dievakuasi ke kapal terdekat, yaitu kapal Vietnam Coast Guard. Menurut Rifky, Gunawan berada di kapal itu selama beberapa hari. "Sesampainya di pangkalan operasi Vietnam Coast Guard di Ho Chi Min City, Gunawan diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City, pada 27 Mei 2017," katanya.

Awak Kapal Pengawas Perikanan Dipulangkan dari Vietnam | Best profit

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Hanoi, dan Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City, Vietnam sehingga saudara Gunawan dapat kembali ke tanah air dengan keadaan sehat", ungkap Eko.
Sementara itu Pemerintah Indonesia melalui KKP juga akan memulangkan 343 awak buah kapal (ABK) yang ditampung di beberapa kantor Unit Pelaksana Teknis PSDKP. Nelayan tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan, dalam berbagai operasi karena melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

Mereka yang dipulangkan berstatus hanya sebagai saksi, dan bukanlah tersangka (non-yustisia). Dalam hal proses hukum tindak pidana perikanan, yang ditetapkan tersangka adalah Nakhoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM)."Dengan dipulangkannya ABK non-tersangka dan yang berstatus saksi, maka tugas dan tanggung jawab petugas di lapangan akan semakin ringan dan akan lebih terkonsentrasi pada proses hukum kasus yang sedang ditangani dan ABK yang dijadikan tersangka", pungkas Eko.

Pemerintah memulangkan awak kapal pengawas (AKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Danang Gunawan Wibisono, dari Vietnam. Kapal yang ditumpangi Gunawan sebelumnya tenggelam saat melakukan penangkapan kapal perikanan Vietnam."Danang Gunawan Wibisono merupakan AKP Hiu Macan 01 yang turut serta dalam proses penangkapan 5 kapal perikanan Vietnam oleh Kapal Pengawas Hiu Macan 001 pada 21 Mei 2017 di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau," tutur Sekretaris Jenderal KKP Rifky Effendy Hardijanto lewat keterangan tertulis, Senin (29/5/2017).

Setelah mengikuti proses penangkapan itu, Gunawan menumpang kapal perikanan KH 97579 TS tetapi kapal itu tenggelam di lokasi penangkapan. Dia lalu dievakuasi ke kapal Vietnam Coast Guard yang posisinya paling dekat."Selanjutnya dalam beberapa hari, Gunawan berada di kapal Vietnam Coast Guard. Sesampainya di pangkalan operasi Vietnam Coast Guard di Ho Chi Min City, Gunawan diserahkan secara resmi kepada Konsulat Jenderal RI di Ho Chi Min City pada tanggal 27 Mei 2017," ucap Rifky.Pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Vietnam. Secara khusus Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama antarnegara tersebut.

Kinerja Buruk KKP Tak Hanya dari Kegagalan | Best profit

Akan tetapi, menurut Rizal, pihaknya kesulitan menentukan penilaian untuk angka yang dirilis resmi KKP tersebut. Pasalnya, dalam kaitan dengan realisasi belanja barang tahun buku 2016 tersebut, BPK RI tidak mendapatkan bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang kewajaran nilai tersebut.
Selain dari pengadaan kapal, Rizal merinci, BPK memberikan Disclaimer, juga karena pihaknya tidak bisa memberikan penyesuaian untuk angka proyek pengadaan mesin kapal perikanan yang nilainya mencapai Rp99, miliar. Nilai tersebut diproyeksikan untuk membuat 834 unit mesin kapal perikanan.
“Jumlah rupiah untuk mesin kapal itu adalah bagian dari saldo KKP hingga 31 Desember 2016 yang besarnya mencapai Rp854,1 miliar. Dari 834 unit, 467 unit berada di lokasi galangan, dengan 391 unit di antaranya tanpa berita acara penitipan,” papar dia.

Demikian dikatakan Anggota BPK RI Rizal Djalil di Jakarta, Senin (29/5/2017). Menurut dia, ada sejumlah masalah yang tidak terungkap di media dan itu menjadi pertimbangan BPK RI untuk memberikan Disclaimer kepada KKP.Di antara yang menjadi pertimbangan, kata Rizal, adalah realisasi belanja barang per 31 Desember 2016 yang menjadi batas akhir tahun buku. Dalam laporan tersebut, realisasi belanja barang dilaporkan sebesar Rp4,49 triliun.

“Jadi, ini bukan persoalan pengadaan kapal saja. Ada yang tidak terungkap,” ungkap dia.Dalam realisasi belanja barang tersebut, Rizal menyebut, sebesar Rp209,22 miliar dihabiskan untuk membayar proyek pembangunan kapal perikanan yang akan diberikan kepada nelayan. Akan tetapi, pembayaran untuk pembangunan kapal tersebut yang sudah dilakukan secara tuntas, pada pengerjaan fisiknya justru belum tuntas terlaksana.Dari berita acara serah terima yang dilakukan pada 31 Desember 2016, Rizal menjelaskan, dari 756 kapal yang akan dibangun, baru 48 kapal yang berhasil diserahterimakan dari galangan kepada koperasi yang menjadi kelompok nelayan penerima bantuan kapal.

Best profit  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar