Selasa, 11 April 2017

Alotnya perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport

Keputusan izin sementara ekspor konsentrat itu, selain tidak ada dasar hukumnya | PT Bestprofit Futures Pekanbaru
PT Bestprofit Futures Pekanbaru

Namun persetujuan itu semata-mata untuk memperoleh izin ekspor konsentrat selama 5 tahun. Ironisnya, Freeport menolak keras persyaratan IUPK terkait divestasi 51% secara bertahap dalam 10 tahun dan sistem fiskal prevailing (besaran pajak yang berubah seiring dengan perubahan peraturan pajak di Indonesia). Freeport ngotot untuk divestasi ditetapkan maksimal 30% dan tetap menggunakan sistim fiskal naildown (besaran pajak tetap), seperti yang berlaku dalam status KK.

Dengan menyetujui IUPK, Freeport sesungguhnya lebih diuntungkan ketimbang tetap menggunakan KK. Dalam ketentuan IUPK, tuntutan Freeport untuk ekspor konsentrat tanpa diolah dan dimurnikan di dalam negeri sudah dipenuhi selama 5 tahun. Freeport juga memperoleh perpanjangan kontrak secara otomatis selama 10 tahun, sejak ditandatangani persetujuan IUPK. Bahkan masih bisa diperpanjang lagi selama 2x10 tahun, sehingga tuntutan Freeport tentang kepastian investasi sudah diakomodasi dalam waktu 30 tahun.

Meskipun sudah diakomodasi tuntutan Freeport tersebut, masih ditambah pemberian izin sementara konsentrat, Freeport tetap saja menolak keras divestasi saham dan sistem fiskal dalam perundingan yang sedang berlangsung. Tidak berlebihan dikatakan bahwa sikap keras kepala Freeport itu bak peribahasa yang mengatakan ësudah dikasih hati masih saja merogoh jantungí. Adanya sikap keras Freeport dalam perundingan itu seharusnya menjadi peretimbangan bagi pemerintah untuk membatalkan izin sementara ekspor konsentrat, yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.

Ditesngah alotnya perundingan antara Pemerintah Indonesia dengan Freeport, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah mengeluarkan izin sementara eskpor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) selama 8 bulan hingga Oktober 2017. Keputusan izin sementara ekspor konsentrat itu, selain tidak ada dasar hukumnya, juga berpotensi menabrak UU No. 4 tahun 2009 tentang Minerba (UU Minerba). Karena UU melarang ekspor konsentrat tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri.

Sejak berlakunya larangan eskpor konsentrat pada 12 Januari 2014 berdasarkan UU Minerba, hampir semua Menteri ESDM, Jero Wacik, Sudirman Said, Acandra Tahar, termasuk Ignasius Jonan, tetap saja mengeluarkan izin sementara ekspor konsentrat. Dampaknya, seolah tidak ada urgensinya bagi Freeport untuk membangun Smelter di dalam negeri, seperti yang dipersyaratkan UU Minerba. Tidak mengherankan kalau Freeport selalu membangkang dalam pembangunan Smelter di dalam negeri. Lantaran Freeport selalu mendapatkan izin ekspor konsentrat dari pemerintah, siapa pun Menteri ESDM-nya.

Di samping itu, pemberian izin sementara ekspor konsentrat akan semakin melemahkan posisi tawar Pemerintah Indonesia dalam proses perundingan dengan Freeport. Faktanya, sampai sekarang Freeport bergeming dengan tuntutannya. Freeport memang sudah menyetujui perubahan status kontrak dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Freeport Ingin Dapat Stabilitas Investasi | PT Bestprofit Futures Pekanbaru

Menurut Bambang, jika Freeport ingin mendapat izin ekspor mineral olahan (konsentrat) maka harus mengubah status Kon‎trak Karya (KK) menjadi IUPK. Namun untuk mengubah status memakan waktu yang lama, karena harus melalui perundingan terlebih dahulu."Kalau mau ekspor konsentrat harus jadi IUPK, tapi nggak sebentar," ucap Bambang.

Karena itu, untuk menjaga stabilitas investasi dan agar Freeport bisa kembali melakukan ekspor konsentrat, instansinya memberikan IUPK selama 6 bulan. Dalam kurun waktu tersebut Freeport dengan‎ pemerintah juga melakukan negosiasi mencari kesepakatan untuk perubahan status permanen. Namun jika dalam 6 bulan tidak mencapai kesepakatan Freeport bisa kembali menyandang status KK.

"Kita berikan IUPK, tetapi diberikan waktu‎ 6 bulan untuk melakukan pembicaraan investment stability, wajar kalau investasi segitu perlu investment stability," tutup Bambang.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, pemberian status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama 6 bulan ke PT Freeport Indonesia adalah untuk memberikan stabilitas investasi perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ‎Freeport akan melakukan investasi sebesar US$ 2,2 miliar. Dana tersebut untuk membangun pengolahan dan pemurnian (smelter), karena itu membutuhkan stabilitas investasi."Dia mau investasi smelter paling tidak US$ 2 miliar, jadi dia menginginkan stability invesment," kata Bambang, saat menghadiri Indonesia Energy Conference, di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

GP Ansor Kecam Koalisi Masyarakat Sipil dan Pilih Bela Kementerian ESDM | PT Bestprofit Futures Pekanbaru

Di antaranya, peningkatan penerimaan negara, penciptaan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, dan divestasi saham hingga mencapai 51 persen.“Semua poin itu sudah sesuai dengan UU 4/2009 dan merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas anggota Komisi VI DPR itu.

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam mengajukan gugatan atas PP 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba ke MA.Selain PP gugatan uji materi atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri dan Permen ESDM 6/2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian juga didaftarkan.

Gerakan Pemuda (GP) Ansor mengecam gugatan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam atas PP 1/2017 serta Permen ESDM 5 dan 6 tahun 2017.
Menurut GP Ansor, gugatan uji materi yang dilemparkan ke Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 30 Maret 2017 itu dapat melemahkan Pemerintah.

Sebab, PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK) dalam renegosiasi dengan PT Freeport Indonesia.Ketua Umum Pengurus Pusat GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas, menilai, PP 1/2017 dan Permen ESDM 5 dan 6 tahun 2017 sebagai turunannya mengatur perubahan KK menjadi IUPK, pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen.

“Kalau gugatan itu sampai dikabulkan, pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi untouchable, adigang adigung adiguno, dan pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU 4/2009,” kata Yaqut dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4).Yaqut menjelaskan, dalam PP 1/2017 sangat jelas ketegasan pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara.

BestProfit 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar