Senin, 10 April 2017

Pelindo I kelola jasa pandu kapal di selat malaka

Peresmian tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine kapal pandu | PT Bestprofit Futures Bandung


PT Bestprofit Futures Bandung
Pelimpahan tersebut meliputi kapal-kapal yang melintas, maupun yang menuju/berasal dari pelabuhan-pelabuhan yang berlokasi di sekitar Selat Malaka dan Selat Singapura.
 Berdasarkan Undang-Undang No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 198 ayat (3) penyelenggaraan pemanduan dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dan dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan yang memenuhi persyaratan.

“Dari data yang ada pada Kementerian Perhubungan, sekitar 70.000-80.000 kapal per tahun menggunakan jalur ini, baik kapal kargo maupun kapal tanker yang berlayar melintasi Selat Malaka, sehingga rawaran terhadap kecelakaan di laut. Kondisi ini menjadikan pemanduan di wilayah Selat Malaka dan Selat Singapura menjadi sangat penting terutama dalam menjamin keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang berlayar,” tegas Menteri Perhubungan Budi Karmadi, dalam keterangan yang diterima KONTAN, Senin (10/4).

Kementerian Perhubungan (Kemhub) secara resmi mendelegasikan wewenang pemanduan kapal laut yang melintasi Selat Malaka dari pemerintah kepada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) atau Pelindo 1. Pendelegasian kewenangan secara resmi ini ditandai dengan prosesi penyerahan pilot order oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.Peresmian tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirine kapal pandu dan pemasangan life jacket kepada petugas pandu Pelindo 1 dalam pemanduan Kapal SS LNG Tangguh Batur di Perairan Nongsa, Batam, Provinsi Riau Kepulauan, Senin (10/4).

Pelindo 1 telah mendapatkan pelimpahan untuk melaksanakan Pelayanan Pemanduan dan Penundaan kapal-kapal asing dan domestik di Perairan Pandu Luar Biasa di Selat Malaka dan Selat Singapore atau The Voluntary Pilotage Services in The Straits Of Malacca and Singapore (VPS in SOMS) dari Kemhub berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. BX-428/PP 304 tanggal 25 November 2016.

Pemanduan kapal di Selat Malaka fungsi strategis  | PT Bestprofit Futures Bandung

Komitmen pemerintah Indonesia untuk melaksanakan pemanduan di Selat Malaka dan Selat Singapura ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang siap dalam melaksanakan pemanduan pada wilayah itu.Sementara itu Direktur Utama PT Pelindo I, Bambang Cahyana, mengatakan, saat ini sudah disiapkan 40 tenaga pandu, kualifikasi pandu laut dalam yang akan bertugas di Selat Malaka dan selat Singapura.


"Melihat banyaknya kapal yang lewat, tenaga pandu yang dibutuhkan banyak. Bila itu masih kurang, Pelindo 2, 3, 4 siap mendukung tenaga. Setiap kapal dibutuhkan dua pemandu," kata dia.Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, mengatakan, pemanduan kapal di Selat Malaka memliki fungsi strategis terhadap keamanan, harga diri bangsa, dan nilai ekonomis.Dia katakan itu seusai meresmikan Pelayanan Jasa Pemanduan Selat Malaka dan Selat Singapura di Harbour Bay Batam, Senin.

Operator pemandu kapal asing dan domestik dipercayakan pada PT Pelayaran Indonesia I (Pelindo I). Pemanduan terhadap kapal-kapal di Selat Malaka akan dilakukan setiap bulan pada sekitar 2.220 kapal. "Harapan kami Pelindo I bisa bekerjasama dengan perusahaan internasional yang berpengalaman termasuk untuk promosi Kuala Tanjung yang akan diresmikan pertengahan tahun ini," kata dia.

Indonesia Resmi Kelola Jasa Pemanduan Kapal di Selat Malaka | PT Bestprofit Futures Bandung

Dengan pengambil alihan jasa pemanduan di Selat Malaka dan Singapura, maka Pelindo I sebagai BUMN yang mendapat tugas, akan memandu kapal-kapal dari berbagai dunia. yang melintas di Selat Malaka-Selat Singapura"Kita mendapat tambahan pemasukan dari PNBP. Kita mendapat tambahan devisa dari yang seharusnya kita kelola selama ini," sambung Budi.

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono menyebutkan, sekitar 70 sampai dengan 80 ribu kapal per tahun baik itu kapal kargo maupun kapal tanker yang berlayar melintasi Selat ini. Kondisi ini menjadi rawan kecelakaan di laut.

"Sehingga perlu jasa pemanduan di wilayah Selat Malaka dan Selat Singapura," beber Tonny.Diakui, pengelolaan pemanduan sudah dibahas Indonesia, Malaysia dan Singapura, dalam forum Tripartite Technical Expert Group (TTEG). Selain itu, sesuai UU nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran/wilayah perairan Indonesia, ada perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa. 

Jalur Selat Malaka-Selat Singapura, dengan panjang 550 mil laut, merupakan kawasan terpenting jalur laut di Kawasan Asia Tenggara. Kini pemerintah Indonesia mengelola jasa pemanduan kapal yang berlayar di Selat Malaka, dan pengelolaannya diserahkan ke PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo I). Dengan demikian, pemerintah mendapatkan tambahan pemasukan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Peresmian pelayanan jasa pemanduan Selat Malaka-Selat Singapura, dilakukan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi, Senin (10/4/2017). Diakui, pelayanan ini dibuka setelah Indonesia mendapatkan hak pengelolaan pemanduan kapal di kawasan Selat Malaka. 

Di mana, selama ini Indonesia belum pernah mengelola jasa pandu di selat itu.
"Kita selama ini tidak mengelola selat itu, sekarang kita sudah mendapat hak mengelola," Kata Budi Karya.

PT Bestprofit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar