Selasa, 11 April 2017

Pemerintah Kalah Dari Freeport, Luhut

PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai bulan Oktober 2017 | PT Bestprofit Futures Pekanbaru
PT Bestprofit Futures Pekanbaru

Dengan adanya status IUPK sementara, PTFI dapat melanjutkan ekspor konsentrat sementara. Meskipun, di sisi lain status KK PTFI masih berlaku sampai negosiasi antara pemerintah dan PTFI mencapai kesepakatan final.“Jika dalam proses perundingan Oktober kedua pihak tidak sepakat, maka IUPK-sementara PTFI akan dicabut dan PTFI tidak bisa mengekspor konsentrat.

Freeport bisa langsung kembali ke KK sampai 2021. Tapi tidak boleh ekspor konsentrat,” kata Sekretaris Jendral Kementerian ESDM, Teguh Pamudji dalam konperensi pers pekan lalu.
Menyikapi penerbitan Permen ESDM No. 28 dan rekomendasi izin ekspor konsentrat kepada PTFI, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan setuju dengan hal tersebut. Menurutnya, kebijakan itu diambil agar pemerintah dapat melanjutkan negosiasi dengan PTFI..

“Sementara, sambil melakukan perhitungan-perhitungan, seperti mengenai pajak dan kepastian hukum yang mereka minta. Tapi saya pikir, itu soal teknisnya,” katanya di komplek istana negara, Selasa (11/04).Di sisi lain, banyak pihak yang menilai, keputusan Pemerintah memberikan izin ekspor kepada PTFI adalah bentuk inkonsistensi sikap pemerintah. Luhut ogah menanggapi. “Nggak juga,” pungkasnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan rekomendasi izin ekspor untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) sampai bulan Oktober 2017. Keputusan tersebut dilakukan setelah Menteri ESDM Ignasius Jonan meneken Permen ESDM No. 28 Tahun 2017 pada tanggal 30 Maret lalu.
Permen ini merupakan aturan Perubahan atas Permen ESDM No. 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri. Isi revisinya, lUPK Operasi Produksi dapat diberikan bersamaan dengan status Kontrak Karya (KK) yang masih berlaku.

JK Pastikan Indonesia Tidak Dalam Posisi Mengalah | PT Bestprofit Futures Pekanbaru

Namun, dia mengatakan memang perlu waktu untuk melanjutkan negosiasi penyelesaian masalah jangka panjang yang mencakup stabilitas investasi, kelanjutan operasi, divestasi saham dan pembangunan smelter yang ditargetkan selesai pada Oktober 2017.“Pemerintah bukan berarti mengalah, justru untuk ekonomi nasional dan menjaga kepercayaan investor di Indonesia. Karena masalah-masalah itu, maka diizinkan berjalan ekspor sambil pemerintah bernegosiasi kalau syarat-syarat nanti diperpanjang,” katanya di Kantor Wakil Presiden, Selasa (11/4/2017).

Selain itu, Wapres mengatakan pentingnya pemerintah menjaga hubungan investasi dengan investor, tidak hanya dengan PTFI. Hal tersebut dimaksudkan agar adanya trust dengan kepastian investasi di Indonesia“Kita selalu menginginkan keterbukaan dan juga menginginkan ada kepastian para investor untuk ini. Karena itulah maka pemerintah tetap punya pengertian bahwa Freeport ini harus jalan,” ujarnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemberian izin ekspor konsentrat dan revisi aturan status PT Freeport Indonesia (PTFI) didasarkan untuk kepentingan nasional dan menjaga kepercayaan investor di Indonesia.Dia mengatakan pemberlakuan aturan tersebut tidak berarti Indonesia dalam posisi mengalah dengan Freeport. Menurutnya, langkah ini agar empat kepentingan nasional, yaitu pendapatan negara berupa pajak dan royaltI, pertumbuhan ekonomi Papua, ekonomi Timika dan akses lapangan kerja bagi masyarakat tetap berjalan.

ESDM sebut revisi aturan menteri bukan hanya demi Freeport | PT Bestprofit Futures Pekanbaru

Dia mengatakan Freeport akan melakukan investasi sebesar USD 2 miliar untuk membangun smelter. "Sebetulnya Freeport ini choice. Bukan obligation. Kalau mau ekspor konsentrat harus jadi IUPK. Tapi IUPK juga tidak sebentar, karena dia mau invest smelter paling tidak USD 2 miliar untuk (hasil) underground mining," ujarnya.Bambang juga mengatakan meskipun dengan revisi Permen 5 ini terkesan mempermulus jalan Freeport, namun, dia menegaskan keputusan tersebut adalah satu hal yang wajar. "Ini adalah keputusan wajar kalau invest segitu perlu investment stability. Itulah yang dibicarakan," pungkas dia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (ESDM) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Dalam revisi aturan ini, menteri ESDM dimungkinkan memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, mengatakan aturan baru tersebut bertujuan untuk menjaga investasi asing di dalam negeri. Revisi tersebut pun berlaku tidak hanya kepada Freeport, melainkan kepada seluruh pemegang Kontrak Karya (KK)."Semua itu dalam rangka mendorong investasi asing pada perusahaan-perusahaan yang sudah masuk ke dalam IUPK. Itu saja. Freeport dan Amman. Amman juga dapat fasilitas sama, namanya IUPK kan general," terang Bambang di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4).

PT Bestprofit 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar