Rabu, 05 April 2017

Tenang, Generasi Milenial Masih Bisa Punya Rumah Kok

Harga rumah kian melangit, sementara pendapatan minim | PT Bestprofit Futures Jambi

PT Bestprofit Futures Jambi

Basuki menjelaskan, dalam tahap awal, Badan Pengelola atau BP Tapera akan mendapat dana operasional Rp105 miliar per tahun, dengan salah satu opsinya yakni dengan memanfaatkan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak.Kemudian, sumber pendanaan lainnya juga ada yang berasal dari Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) melalui Peraturan Presiden, dengan besaran modal awal sebesar Rp2,5 triliun.

Oleh karenanya, Basuki mengaku jika hal ini telah diusulakn untuk masuk dalam penganggaran APBN-P 2017, atau APBN 2018."Tapera ini kan tabungan masyarakat dan PNS, sehingga dalam langkah mengelola BP Tapera, diharapkan supaya tidak menggunakan uang tabungan itu. Sehingga, memang dibutuhkan modal awal untuk menjalankan BP Tapera," ujarnya.

Diketahui, melalui Tapera ini nantinya masyarakat akan bisa melakukan penyimpanan uang secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang akan dialokasikan khusus untuk pembiayaan perumahan, dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Untuk mengelolanya, maka dibentuklah Badan Pengelola atau BP Tapera.

Pembentukan Tapera ini dilakukan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk menghimpun dana jangka panjang yang berkelanjutan, untuk melakukan pembiayaan perumahan demimemenuhi kebutuhan rumah yang layak dan dengan harga yang terjangkau.Generasi millenial atau masyarakat Indonesia yang lahir di rentang tahun antara 1980-2000, dipastikan akan semakin sulit membeli rumah akibat pertumbuhan pendapatan yang kalah cepat dibanding kenaikan harga rumah.

Sebagai jalan keluar dari permasalahan itu, Menteri Pekerjan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, para generasi milenial itu nantinya akan dapat memanfaatkan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera, dalam upaya mereka memiliki hunian.
Sebab, Tapera ini merupakan tabungan jangka panjang dan berkelanjutan, yang memungkinkan masyarakat dapat menyimpan uang untuk melakukan pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau.
"Mungkin kalau di dalam aturannya setelah lima tahun baru boleh memanfaatkan. Maka ini kami perpendek menjadi satu tahun bekerja, nabung, lalu bisa manfaatkan dana Tapera ini," kata Basuki di Jakarta, Selasa 4 April 2017.

Bahas Modal Awal Tapera, Komite Tapera Gelar Rapat Perdana | PT Bestprofit Futures Jambi

Ditemui selepas rapat, Sri Mulyani menyatakan pertemuan awal tersebut dilakukan agar Tapera bisa dijalankan sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 dan juga melakukan tinjauan neraca keuangan, aset, dan personil Bapertarum PNS yang akan dilebur ke BP Tapera.“Sekarang kita sedang lakukan persiapan final mengenai transisi peleburan Bapertarum-PNS ke dalam BP Tapera," ujar Sri Mulyani.

Karena itu, lanjut dia, perlu dilakukan audit terlebih dahulu. Mereka membahas langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaksanakan UU Nomor 4 tahun 2016 yang memandatkan pembentukan BP Tapera.Pertemuan itu juga membahas tentang usulan Basuki terkait penyertaan modal awal BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun yang telah digulirkan sejak 30 Januari 2017.

Namun, diakui Basuki usulan tersebut belum bisa disetujui oleh anggota Komite Tapera lantaran diperlukan audit terhadap aset Bapertarum-PNS."Menkeu bertanya apa dasarnya dan kami dalam 1-2 bulan ke depan diminta untuk mengaudit Bapertarum PNS untuk bisa tahu berapa aset yang akan dikelola sehingga kewajaran permintaan modal awal menjadi jelas," ucap Basuki.

Di sisi lain, Komite Tapera saat ini tengah menunggu Peraturan Presiden (Perpres) guna mengetahui tata cara penyusunan dan perekrutran komisioner dan deputi komisioner BP Tapera yang terdiri dari satu komisioner dan empat deputi komisioner.“Perpresnya saat ini sudah di Setneg dan akan kita dorong agar segera ditandatangani sambil menunggu proses audit Bapertarum-PNS selesai," tuntas Basuki.

Setelah terbentuk hampir lima bulan, Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menggelar pertemuan perdana di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/3/2017).Dalam pertemuan itu hadir Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono selaku Ketua Komite Tapera, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Terlihat pula Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti, Sekretaris Sementara Komite Tapera Maurin Sitorus, dan Direktur Sekretariat Tetap (Setap) Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) Heroe Sulistiawan selaku anggota Komite Tapera.

Dana Operasional Tahunan BP Tapera Diprediksi Rp 95 Miliar | PT Bestprofit Futures Jambi

"Menkeu bertanya apa dasarnya dan kami dalam 1-2 bulan ke depan diminta untuk mengaudit Bapertarum PNS untuk bisa tahu berapa aset yang akan dikelola sehingga kewajaran permintaan modal awal menjadi jelas," tutur Basuki selepas pertemuan awal Komite Tapera, di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Sekretaris Sementara Komite Tapera yang juga mantan Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus menyatakan, usulan Rp 2,5 triliun tersebut bakal digunakan untuk biaya operasional awal BP Tapera yang terdiri dari biaya personel dan non-personel.

Untuk dana operasional tahunan pada saat BP Tapera sudah berjalan akan diambil dari hasil suku bunga modal awal BP Tapera sebesar Rp 2,5 triliun."Jika diasumsikan dengan suku bunga 5,7 persen nantinya, maka dari modal awal tersebut maka akan didapat sekitar Rp 95 miliar," jelas Maurin.

Biaya operasional Tapera, dianggap Maurin, cukup dari pendapatan bunga modal awal tersebut.
Untuk kemudian, biaya operasional BP Tapera nantinya tidak akan mengambil dana dari tabungan masyarakat.

Usulan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait penyertaan modal awal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp 2,5 triliun masih belum disetujui Komite Tapera.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus menjabat sebagai anggota Komite Tapera masih mempertanyakan dasar dari usulan tersebut dan meminta untuk diadakan audit Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) yang akan melebur dengan Tapera.

Bestprofit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar