Selasa, 11 April 2017

Munculnya Permen ESDM 28/2017 Disebut Untungkan Freeport

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan | PT Bestprofit Futures Pekanbaru
PT Bestprofit Futures Pekanbaru

Bisman memandang ada yang janggal dengan eksistensi Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara bersamaan. Pemerintah, sambung dia, terkesan memberikan keistimewaan kepada PTFI. Di samping itu, sejak awal perubahan KK menjadi IUPK sejatinya telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kami berharap Kementerian ESDM menghentikan akrobat hukum dengan mengeluarkan berbagai peraturan yangsemakin jauh menyimpang dari UU Minerba dan berbagai UU lainnya. Pengaturan perubahan KK menjadi IUPK dalam permen tersebut mengada-ngada, hanya untuk legitimasi ekspor oleh Freeport," tukas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan IUPK yang diatur dalam Permen 28/2017 juga tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Minerba di mana semestinya berasal dari WPN. Ketentuan wilayah KK menjadi wilayah IUPK bertentangan dengan UU Minerba. Pasalnya, penentuan wilayah IUPK seharusnya melalui persetujuan DPR RI.

"IUPK diberikan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka kelanjutan operasi. Ketentuan ini merupakan perpanjangan KK secara terselubung tanpa mekanisme yang benar," kritiknya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar menilai diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017, menguntungkan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Regulasi itu menggantikan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri."Dampaknya (dari terbitnya Permen 28/2017), PTFI sangat diuntungkan. Operasi dengan ekspor mineral mentah akan berlanjut," ujar Bisman saat dihubungi, Selasa, 11 April 2017.

Secara umum, munculnya regulasi anyar tersebut justru menghambat tujuan hilirisasi mineral. Selain itu, memberikan preseden buruk terhadap kepastian hukum di sektor usaha pertambangan. Menurutnya, posisi pemerintah saat ini malah tergolong lemah."Kita memaklumi memang pemerintah dalam posisi sulit dan serba salah. Tapi dengan Permen 28/2017 bukan solusi yang tepat dan menunjukkan posisi pemerintah lemah di hadapan PTFI," imbuhnya.

Ansor: gugatan terhadap PP 1/2017 lemahkan pemerintah | PT Bestprofit Futures Pekanbaru

"Dalam PP Nomor 1 Tahun 2017 sangat jelas ketegasan Pemerintah terkait pengelolaan minerba yang memberikan manfaat atau keuntungan yang lebih besar bagi negara," kata Yaqut. Di antaranya, lanjut dia, peningkatan penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, iklim investasi yang kondusif, dan tentunya divestasi saham hingga mencapai 51 persen.

Menurut dia, semua poin itu sudah sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta merupakan amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945."Jadi, adanya PP Nomor 1 Tahun 2017 dan dua Permen ESDM sebagai turunannya adalah keuntungan bagi negara dan rakyat Indonesia," kata Yaqut yang juga anggota Komisi VI DPR.

Gugatan terhadap PP No. 1 Tahun 2017 serta Permen Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 diajukan ke Mahkamah Agung oleh Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam pada 30 Maret 2017.Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 dan 6 Tahun 2017 dapat melemahkan posisi Pemerintah dalam perundingan dengan Freeport, kata Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas.

"Kalau gugatan itu sampai dikabulkan, maka Pemerintah akan dirugikan karena Freeport menjadi untouchable (tak tersentuh), adigang adigung adiguno, dan Pemerintah tidak punya kekuatan untuk mengatur mereka sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009," kata Yaqut di Jakarta, Selasa.Dikatakannya, PP dan Permen ESDM tersebut merupakan dasar perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Khusus Pertambangan (IUPK), khususnya terkait dengan PT Freeport Indonesia.

PP Nomor 1 Tahun 2017 dan Permen ESDM Nomor 5 dan 6 tahun 2017 sebagai turunannya itulah yang mengatur perubahan KK menjadi IUPK, kemudian pembangunan smelter dan divestasi saham 51 persen, kata dia.

Revisi Aturan IUPK, ESDM: Tak Hanya Untuk Freeport | PT Bestprofit Futures Pekanbaru

"Semua itu dalam rangka mendorong investasi asing pada perusahaan-perusahaan yang sudah masuk ke dalam IUPK. Itu saja. Freeport dan Amman. Amman juga dapat fasilitas sama, namanya IUPK kan generic," terang Bambang di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (11/4/2017).Bambang juga mengatakan, Freeport akan melakukan investasi sebesar US$ 2,2 miliar, untuk membangun tempat pengolahan dan pemurnian (smelter), karena itu membutuhkan stabilitas investasi.

"Sebetulnya Freeport ini choice, bukan obligation. Kalau mau ekspor konsentrat harus jadi IUPK, tapi IUPK juga enggak sebentar, karena dia mau investasi smelter paling tidak US$ 2 miliar untuk underground mining," kata Bambang.Lebih lanjut Bambang mengatakan, apabila Freeport ingin mendapat izin ekspor mineral olahan (konsentrat), maka Freeport harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK. Namun untuk mengubah status memakan waktu yang lama, karena harus melalui perundingan terebih dahulu."Kalau mau ekspor konsetrat harus jadi IUPK, tapi enggak sebentar," ucap Bambang.

Kementerian ESDM telah merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (Permen ESDM 05/2017), menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2017 (Permen ESDM 28/2017).

Dalam revisi itu, ada 1 pasal yang diubah, yaitu pasal 19 yang berisikan kewenangan pada Menteri ESDM untuk memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi yang berlaku selama waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, menegaskan aturan baru tersebut bertujuan menjaga investasi asing di dalam negeri. Revisi tersebut pun berlaku tidak hanya kepada Freeport, melainkan kepada seluruh pemegang Kontrak Karya (KK).

Best Profit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar