Selasa, 04 April 2017

IUPK Sementara Terbit, Freeport Boleh Ekspor Selama 6 Bulan

Kementerian ESDM bakal menerbitkan IUPK | PT Bestprofit Futures Pusat
PT Bestprofit Futures Pusat

Selama delapan bulan perundingan, pemerintah beserta Freeport akan menentukan ketentuan stabilitasi investasi, divestasi, kepastian pembangunan smelter, hingga perpanjangan operasi pasca kontrak habis di tahun 2021. Jika perundingan berhasil, maka Freeport resmi jadi IUPK. Jika tidak, Freeport bisa kembali menjadi KK hingga tahun 2021 mendatang."Kalau perundingan gagal, maka mereka kembali menjadi KK, ya artinya tidak bisa ekspor lagi. Karena kan di peraturan disebutkan, hanya IUPK yang boleh ekspor konsentrat," ungkapnya.

Meski berbentuk IUPK sementara, ia mengatakan bahwa ketentuan ini tidak melanggar hukum. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, hanya IUPK saja yang diperbolehkan untuk ekspor. Namun, di sisi lain, pemerintah tetap menghargai status KK perusahaan sesuai pasal 169 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009."Untuk itu, kamu akan mengakomodasikan regulasi yang bisa memayungi untuk melandasi IUPK sementara ini," jelasnya.Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, rekomendasi ekspor Freeport tetap berjalan selama setahun meski IUPK sementara hanya berlaku delapan bulan.

Pelaksanaan ini mengacu pada Surat Persetujuan Ekspor Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017, di mana volume ekspor yang diperbolehkan sebesar 1,11 juta ton dan berlaku hingga 18 Februari 2018."Tentu saja kalau bisa ekspor, mereka harus sediakan rancangan smelter. Kalau enam bulan tidak terlihat progress smelter, maka rekomendasinya ya dicabut," jelasnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan segera menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara demi memberi kepastian usaha bagi PT Freeport Indonesia (PTFI). Dengan pemberian IUPK sementara, maka perusahaan asal Amerika Serikat itu diperbolehkan untuk ekspor konsentrat.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, pemberian IUPK sementara ini merupakan solusi jangka pendek agar operasional Freeport bisa berjalan seperti sediakala. Pasalnya, sampai saat ini masih belum ditemukan titik terang ihwal perubahan total status Kontrak Karya (KK) Freeport menjadi IUPK.Dengan demikian, di dalam IUPK sementara, status izin usaha Freeport tetap bersifat IUPK. Namun, beberapa ketentuan yang berlaku di KK masih tetap dihormati.

Khususnya masalah kebijakan fiskal, yang selama ini dianggap sebagai muara silang pendapat pemerintah dan Freeport."Pada pembahasan jangka pendek, kami sudah sepakat dengan Freeport dengan menyepakati IUPK sementara. Karena kelangsungan usahanya Freeport sangat berpengaruh terhadap ekonomi Papua," jelas Teguh, Selasa (4/4).Lebih lanjut ia menuturkan, IUPK sementara ini akan berlaku sepanjang perundingan mengenai keputusan operasional jangka panjang berlangsung. Teguh mengatakan, perundingan ini akan memakan waktu delapan bulan sejak 10 Februari 2017 lalu. Sehingga, IUPK sementara ini pun berlaku hingga tanggal 10 Oktober mendatang.

Pemerintah sepakat berikan IUPK "sementara" untuk Freeport | PT Bestprofit Futures Pusat

"Pada pembahasan jangka pendek, minggu lalu, kami sepakat dengan Freeport bahwa akan ditetapkan IUPK yang bersifat sementara karena punya tenggat waktu 8 bulan," katanya.
Dengan diberlakukannya IUPK yang bersifat sementara selama 8 bulan, maka Freeport dapat melaksanakan ekspor konsentrat dengan membayar bea keluar selama periode 8 bulan tersebut.
"Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK itu, kami juga masih hormati ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Karya (KK)," katanya.

Teguh yang juga Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport menuturkan, mulai pekan depan akan ada perundingan kedua untuk penyelesaian jangka panjang selama 8 bulan mulai 10 Februari - 10 Oktober 2017. Dalam pembahasan jangka panjang sejumlah poin yang dibahas antara lain ketentuan terkait stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi serta pembangunan smelter (fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral).

Lebih lanjut Teguh memaparkan jika setelah perundingan jangka panjang tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan Freeport, maka Freeport akan kembali pada status KK yang berakhir 2021.
"Kalau dia tidak terima hasil perundingan, atau katakanlah perundingan tidak mencapai kesepakatan, maka dia (Freeport) bisa kembali ke KK, tapi tidak boleh ekspor," tegasnya.

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, telah menyepakati penetapan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang bersifat sementara hingga Oktober 2017 bagi PT Freeport Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, mengatakan pemerintah dan Freeport telah melakukan perundingan intensif sejak Februari lalu saat perusahaan tambang berbasis di Amerika Serikat itu menyatakan keberatan atas perubahan status kontrak tambang.

Teguh menjelaskan ada dua hal yang dilakukan pemerintah dalam upaya penyelesaian kisruh status kontrak Freeport, yakni penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.Penyelesaian jangka pendek, lanjut dia, dilatarbelakangi upaya memberikan landasan hukum dan kepastian usaha bagi Freeport.
Di sisi lain, penyelesaian jangka pendek itu juga memberikan kejelasan bagi pemerintah atas hubungan kontraktual pasca Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hingga Oktober, Freeport diizinkan ekspor konsentrat 101 juta ton | PT Bestprofit Futures Pusat

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara ESDM, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan kuota izin ekspor konsentrat masih mengikuti acuan dari rekomendasi yang sudah dikeluarkan pada Februari lalu."Sesuai izin ekspor konsentrat yang 17 Februari 2017, besarannya sesuai yang lama 101,113 juta ton dalam setahun," ujar Bambang saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4).

Dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) 8 bulan ini, katanya, Freeport tetap diwajibkan untuk membangun pabrik pemurnian atau smelter. Jika hingga Oktober, Freeport tidak menjalankannya, maka IUPK akan dicabut.

Sekretaris Jenderal ESDM, Teguh Pamudji, menambahkan IUPK 8 bulan hanya akan berlaku hingga Oktober. Jika perundingan jangka panjang menemui jalan buntu hingga Oktober, maka Freeport akan kembali menjadi Kontrak Karya (KK)."10 Oktober Freeport akan diberi pilihan apa akan kembali ke KK atau ke IUPK. Kalau tidak bisa menerima perundingan jangka panjang kembali ke KK dan tidak bisa ekspor,".

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, hingga 10 Oktober, PT Freeport Indonesia akan diberikan izin ekspor sebanyak 101,113 juta bahan mentah. Selain diperbolehkan ekspor, Freeport juga diwajibkan membayar bea keluar.

Bestprofit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar